Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme SPM langsung kontraktual, Satker harus mendaftarkan data kontrak kepada KPPN. (2) Pengelolaan data kontrak pada Modul Komitmen meliputi: a. pembuatan dan pendaftaran data kontrak; b. perubahan data kontrak; dan c. pembatalan data kontrak. (3) Mekanisme pembuatan dan pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebagai berikut: a. operator merekam data kontrak sesuai dengan Dokumen Pendukung; b. approver meneliti kesesuaian data kontrak dengan Dokumen Pendukung; dan c. approver menyetujui data kontrak yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya. (4) Data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi data awal pada database SPAN, untuk selanjutnya diterbitkan nomor register kontrak oleh KPPN melalui SPAN. (5) Mekanisme perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. operator melakukan perubahan data kontrak sesuai dengan Dokumen Pendukung;
b. approver meneliti kesesuaian perubahan data kontrak dengan Dokumen Pendukung; dan c. approver menyetujui perubahan data kontrak yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya. (6) Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap data kontrak yang telah mendapatkan nomor register kontrak. (7) Dalam hal diperlukan, pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh operator berdasarkan perintah approver.
