PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Dalam hal diperlukan penyesuaian pada tahap pelaksanaan anggaran, Kementerian Negara/Lembaga atau BA BUN dapat melakukan revisi anggaran. (2) Kewenangan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat: a. KPA; b. Kanwil DJPb; c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb; dan d. DJA.
