Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran; b. approver Satker meneliti dan menyetujui usulan revisi anggaran; dan
c. berdasarkan persetujuan revisi anggaran sebagaimana pada huruf b, operator/approver melakukan pemutakhiran ketersediaan dana. (2) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran; b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran; c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb; d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah; e. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan/atau d, Kanwil DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Kanwil DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada aplikasi SPAN. (3) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran; b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran; c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I; d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit
eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah; e. operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran; f. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan memberikan persetujuan dalam hal data telah sesuai; g. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan h. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada aplikasi SPAN. (4) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan inisiatif dari unit eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sampai dengan huruf h. (5) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: c. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran; d. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran; e. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I; f. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah; g. operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
h. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan memberikan persetujuan dalam hal data telah sesuai; i. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f, DJA melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan j. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf g, DJA dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada aplikasi SPAN. (6) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan inisiatif dari unit eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan huruf h.
