PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi himpunan RKA-K/L dan RDP BUN. (2) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi dasar dalam penyusunan DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau DIPA BA BUN.
