Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penelaahan anggaran dilakukan pada tahap pagu anggaran dan tahap alokasi anggaran. (2) Penelaahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pengguna tingkat unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga dan/atau unit eselon I PPA BUN melakukan upload surat tugas penelaahan dan submit data usulan RKA dan/atau RDP untuk memulai forum penelaahan; b. DJA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melakukan penelaahan atas data usulan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e; c. DJA melakukan penelaahan atas data usulan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf e; d. Hasil penelaahan oleh DJA dan Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan DJA sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam catatan penelaahan yang kemudian dicetak dan ditandatangani oleh:
unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga, DJA, dan Kementerian PPN/Bappenas untuk BA Kementerian Negara/Lembaga; atau
PPA BA BUN dan DJA untuk BA BUN. e. DJA menutup forum penelahaan ketika data usulan RKA telah sesuai dengan hasil penelaahan.
