PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 101
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Satker atase teknis di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan penerbitan SPM dan pencatatan SP2D atas transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan menggunakan SAKTI berlaku paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
