PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 102
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pelaksanaan SAKTI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2022.
