PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 100
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2021 yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1715) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1691), diselesaikan dan dilaporkan berdasarkan pada Peraturan Menteri ini.
