PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 7
BAB 5 — MEKANISME PEMBIAYAAN
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon Subsidi Bunga S- SRG, dengan didasarkan pada pertimbangan: a. program dan proyeksi pembiayaan S-SRG berdasarkan jenis Komoditi yang diusulkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan setiap tahun; b. kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga; dan c. komitmen penyediaan pendanaan S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB.
