PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 6
BAB 5 — MEKANISME PEMBIAYAAN
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN Bank Pelaksana/LKNB berdasarkan permohonan Bank Pelaksana/LKNB yang bersangkutan. (2) Bank Pelaksana wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pembiayaan S-SRG; dan b. memiliki standar operasional dan prosedur penyaluran kredit dalam rangka pelaksanaan S-SRG.
