PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 8
BAB 5 — MEKANISME PEMBIAYAAN
(1) Alokasi plafon S-SRG masing-masing Bank Pelaksana/LKNB dituangkan dalam PKP. (2) Atas dasar alokasi plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana/LKNB menyusun Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG. (3) Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana/LKNB kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.
