PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 4
BAB 3 — OBJEK PEMBIAYAAN
Kegiatan yang dapat dibiayai melalui S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dimanfaatkan oleh Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi.
