PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
www.djpp.depkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
