Pasal 3
(1) Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna
Anggaran menetapkan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang
Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur
Jenderal
Anggaran-Kementerian
Keuangan
menyampaikan
pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA untuk
mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-
Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal
Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran
Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi Menteri
Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyusun konsep
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan-Kementerian
Keuangan
guna
memperoleh pengesahan.
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
