PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi KPRSH. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
