PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
