Pasal 4
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Pelaksanaan penunjukan langsung konsultan hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, meliputi: a. seleksi awal; dan b. seleksi akhir, yang sekaligus menjadi forum pengambilan putusan. (2) Guna membantu Tim Kuasa Hukum dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pelaksana. (3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selakuKoordinator; b. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; d. Kepala Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan; e. Kepala Biro Hukum, Persidangan dan HubunganMasyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; f. Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan g. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung.
