Pasal 5
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dapat diikuti oleh konsultan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyampaikan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum; b. pada saat Penanganan Arbitrase tidak terdapat konflik kepentingan dengan Pemerintah Republik INDONESIA, baik secara langsung maupun tidakl angsung; c. bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan keuangan negara; dan d. bersedia memenuhi isi kontrak. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh konsultan hukum bersangkutan. (3) Dalam hal konsultan hokum sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berdomisili di INDONESIA, maka harus mempunyai legal counselasing; b. tidak berdomisili di INDONESIA, maka harus mempunyai legal counsel di INDONESIA.
