PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan konsultan hokum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2014. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk melakukan penunjukan langsung konsultan hokum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase.
