PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan konsultan hokum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan ketersediaan waktu.
