PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENUNJUKAN ARBITER
(1) Pelaksanaan penunjukan langsung arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, meliputi: a. pengusulan; dan b. pengambilan putusan. (2) Pengusulan arbiter sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dilakukan oleh konsultan hukum yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Tim Kuasa Hukum. (3) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum. (4) Putusan penunjukkan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilakukan melalui musyawarah mufakat Tim KuasaHukum.
