PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
Tata cara pembayaran jasa hukum (lawyer fee) dan hal lain yang bersifat administratif dituangkan dalam kontrak perjanjian penyediaan jasa hukum antara konsultan hukum yang ditunjuk dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang diberikan kewenangan.
