Pasal 11
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Berdasarkan putusan Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Tim Pelaksana mengundang konsultan hukum yang ditunjuk dalam rangka Penanganan Arbitrase untuk menegosiasikan nilai/besaran jasa hukum (lawyer fee). (2) Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan konsultan hukum yang ditunjuk. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum dengan tembusan kepada seluruh
anggota Tim Kuasa Hukum. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Kuasa Hukum MENETAPKAN hasil negosiasi nilai/besaran jasa hukum (lawyer fee) dalam rapat yang dipimpin oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum.
