PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Pengambilan putusan mengenai penentuan konsultan hukum yang ditunjuk dalam rangka Penanganan Arbitrase didasarkan pada hasil dari seleksi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum. (3) Putusan penunjukkan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Arbitrase dilakukan melalui musyawarah mufakat Tim Kuasa Hukum.
