PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Seleksi akhir penunjukan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Arbitrase dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum. (2) Pelaksanaan seleksi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum didasarkan pada pemaparan strategi penanganan kasus oleh Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
