PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENUNJUKAN ARBITER
Ketentuan mengenai penunjukan langsung arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penunjukan langsung arbiter ketiga.
