PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 43
BAB 6 — ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
