PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembagian wilayah kerja KPKNL Jakarta I, II, III, IV, dan V sebagaimana tercantum dalam lampiran II diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
