PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-09-2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan...
Pasal 9
pasal.id
(1) Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
