Pasal 10
pasal.id
(1) Penilaian PIPK dilaksanakan pada: a. tingkat entitas; dan b. tingkat proses/transaksi. (2) Penilaian PIPK tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya. b. Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas pada tahun berikutnya dapat menggunakan hasil penilaian tahun sebelumnya apabila entitas dipandang tidak mengalami perubahan signifikan. (3) Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
