Pasal 11
pasal.id
(1) Tim Penilai menyusun laporan hasil Penilaian PIPK. (2) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Penilai kepada: a. pimpinan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan; dan b. Tim Penilai di atasnya secara berjenjang. (3) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA-E1), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UABUN), beserta dengan LKPP disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (4) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu: a. Efektif; b. Efektif dengan pengecualian; atau c. Mengandung kelemahan material. (5) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (6) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penilaian PIPK.
