PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-09-2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan...
Pasal 8
pasal.id
(1) Dalam menjaga efektivitas penerapan PIPK, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan melaksanakan Penilaian PIPK. (2) Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko.
(3) Pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan yang terkait dengan hal-hal yang dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan. (4) Penetapan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada triwulan pertama.
