PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
(1) Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri dari: a. Pelaksana Umum; b. Pelaksana Khusus; c. Pelaksana Tugas Belajar; dan d. Pelaksana Tertentu. (2) Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
