Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS
adalah
Warga
Negara
Indonesia
yang
memenuhi
syarat
tertentu,
diangkat
sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.286
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
selanjutnya
disingkat
CPNS
adalah
setiap
Warga
Negara
Indonesia yang melamar dan telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS
namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
3.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian
Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural
maupun jabatan fungsional tertentu.
4.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki
jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang
dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Pelaksana
Khusus
adalah
Pelaksana
yang
menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan
dan/atau masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.
Pelaksana
Tertentu
adalah
Pelaksana
selain
Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang
menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai
jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan
Kementerian Keuangan.
7.
Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian
Keuangan
yang
menjalankan
tugas
belajar
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai
jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan
Kementerian Keuangan.
8.
Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut
Kompetensi Teknis adalah kemampuan, pengetahuan,
dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana
yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
9.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang
bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi
jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
10. Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti
pendidikan dengan gelar dalam jangka waktu paling
singkat 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di
luar negeri.
11. Ujian
Penyesuaian
Kenaikan
Pangkat
yang
selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang
diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian
Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat
pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar atau Ijazah yang lebih tinggi.
12. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II,
eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan
Kementerian Keuangan.
13. Formasi Jabatan adalah kebutuhan atas jabatan
dan jumlah Pelaksana sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
14. Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat
NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja
Pegawai
dengan
Nilai
Perilaku
dengan
memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan
kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
15. Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat
NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator
Kinerja
Utama
suatu
organisasi
dengan
memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama
dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta
strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
mengenai
pengelolaan
kinerja
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
16. Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat
NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar
www.peraturan.go.id
2017, No.286
penilaian bagi Pelaksana Umum yang mengacu pada
NPKP dan NKO.
17. Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana
menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
