Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS
adalah
Warga
Negara
Indonesia
yang
memenuhi
syarat
tertentu,
diangkat
sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.286
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
selanjutnya
disingkat
CPNS
adalah
setiap
Warga
Negara
Indonesia yang melamar dan telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS
namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
3.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian
Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural
maupun jabatan fungsional tertentu.
4.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki
jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang
dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Pelaksana
Khusus
adalah
Pelaksana
yang
menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan
dan/atau masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.
Pelaksana
Tertentu
adalah
Pelaksana
selain
Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang
menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai
jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan
Kementerian Keuangan.
7.
Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian
Keuangan
yang
menjalankan
tugas
belajar
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai
jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan
Kementerian Keuangan.
8.
Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut
Kompetensi Teknis adalah kemampuan, pengetahuan,
dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana
yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
9.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang
bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi
jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
10. Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti
pendidikan dengan gelar dalam jangka waktu paling
singkat 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di
luar negeri.
11. Ujian
Penyesuaian
Kenaikan
Pangkat
yang
selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang
diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian
Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat
pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar atau Ijazah yang lebih tinggi.
12. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II,
eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan
Kementerian Keuangan.
13. Formasi Jabatan adalah kebutuhan atas jabatan
dan jumlah Pelaksana sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
14. Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat
NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja
Pegawai
dengan
Nilai
Perilaku
dengan
memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan
kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
15. Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat
NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator
Kinerja
Utama
suatu
organisasi
dengan
memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama
dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta
strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
mengenai
pengelolaan
kinerja
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
16. Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat
NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar
www.peraturan.go.id
2017, No.286
penilaian bagi Pelaksana Umum yang mengacu pada
NPKP dan NKO.
17. Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana
menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri dari: a. Pelaksana Umum; b. Pelaksana Khusus; c. Pelaksana Tugas Belajar; dan d. Pelaksana Tertentu. (2) Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) digunakan sebagai bahan penilaian oleh Pejabat Penilai apabila Pelaksana Umum yang dinilai telah memiliki NEP sebanyak 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut. (2) Untuk NEP bagi Pelaksana Umum yang mendapat penugasan tertentu, berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. mutasi menjadi Pelaksana Khusus; www.peraturan.go.id 2017, No.286 b. mutasi menjadi Pelaksana Tertentu; atau c. diperbantukan/dipekerjakan diluar Kementerian Keuangan.
- Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1950), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.286 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.286
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.01/2017XXXXXXXXXXXXXXX
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
241/PMK.01/2015
TENTANG
MEKANISME
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DASAR DAN JENIS PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT
BAGI PELAKSANA
A.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum
1.
Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum didasarkan
pada:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
pangkat/golongan ruang;
c.
pendidikan; dan
d.
Formasi Jabatan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan
dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada
huruf c mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Umum dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan mengenai Tugas Belajar dan izin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian. 2. Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Umum Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum terdiri dari: a. Penetapan pertama kali, meliputi: 1) CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum. www.peraturan.go.id 2017, No.286 Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut: a) bagi CPNS golongan III dengan pendidikan S2, peringkat jabatannya adalah 9; b) bagi CPNS golongan III dengan pendidikan S1, peringkat jabatannya adalah 8; c) bagi CPNS golongan II dengan pendidikan Diploma III, peringkat jabatannya adalah 6; d) bagi CPNS golongan II dengan pendidikan Diploma I atau SMA/SMK, peringkat jabatannya adalah 4; e) bagi CPNS hasil rekrutmen mulai tahun 2014, diberikan jabatan dan peringkat sebagai berikut: (1) CPNS hasil rekrutmen tahun 2014:
www.peraturan.go.id 2017, No.286 (2) CPNS hasil rekrutmen mulai tahun 2015, diberikan jabatan sebagaimana tercantum dalam sistem rekrutmen nasional, dengan peringkat sebagai berikut:
Penggunaan nama jabatan bagi CPNS hasil rekrutmen
tahun 2014 dan mulai tahun 2015 sebagaimana
dimaksud pada angka (1) dan angka (2), didasarkan
pada hasil rekrutmen masing-masing Pelaksana.
2)
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang baru diangkat
dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua)
tingkat
di
bawah
peringkat
maksimal
pada
pangkat/golongan ruangnya apabila memenuhi:
a)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b)
ketersediaan
Formasi
Jabatan
pada
unit
yang
bersangkutan; dan
c)
ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada
yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai
pendidikan yang dimiliki.
3)
Pejabat
fungsional
tertentu
yang
diberhentikan
dari
jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
bagi pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan
dari jabatannya karena:
(1)
tidak mampu mengumpulkan angka kredit;
(2)
mengundurkan diri menjadi Pelaksana Umum;
www.peraturan.go.id
2017, No.286
(3)
kembali dari dipekerjakan atau diperbantukan
menjadi Pelaksana Umum; dan
(4)
mutasi menjadi Pelaksana Umum,
diberikan peringkat maksimal pada pangkat/
golongan ruangnya, tetapi tidak melebihi peringkat
jabatan terakhir pada jabatan fungsionalnya, apabila
memenuhi:
(1)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2)
ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang
bersangkutan; dan
(3)
ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam
hal
yang
bersangkutan
tidak
memenuhi
ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf
c),
kepada
yang
bersangkutan
diberikan
peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki;
b)
bagi pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan
dari jabatannya karena hukuman disiplin, diberikan
jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah
peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang,
apabila memenuhi:
(1)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2)
ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang
bersangkutan; dan
(3)
ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam
hal
yang
bersangkutan
tidak
memenuhi
ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf
(c),
kepada
yang
bersangkutan
diberikan
peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
4)
Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana
Tertentu yang sebelum dipekerjakan atau diperbantukan
belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dan
pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan
sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua)
tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/
golongan ruangnya, apabila memenuhi:
www.peraturan.go.id 2017, No.286 a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan; b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan. Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki. b. Penetapan kembali, berlaku bagi: 1) Pelaksana Umum yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum. Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat paling tinggi sesuai dengan peringkat sebelum dimutasi dengan didasarkan pada: a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan; b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru; dan c) ketentuan mengenai pendidikan. Dalam hal yang bersangkutan sebelum dimutasi telah ditetapkan peringkatnya namun tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pendidikan, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum dimutasi. Mutasi Pelaksana Umum antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum, tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu Pelaksanaan sidang penilaian sampai dengan keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum hasil penilaian ditetapkan. 2) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum. Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang sebelumnya belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Umum, diberikan peringkat dengan memperhatikan:
www.peraturan.go.id
2017, No.286
(1)
pangkat/golongan ruang;
(2)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(3)
ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru;
dan
(4)
ketentuan mengenai pendidikan,
dengan ketentuan tidak boleh melebihi dan tidak
harus sama dengan peringkat Pelaksana Khusus
sebelumnya.
b)
Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu yang
sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum, dan
dimutasi kembali sebagai Pelaksana Umum, diberikan
peringkat sebagai berikut:
(1)
sama dengan peringkat Pelaksana Umum sebelum
yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana
Khusus atau Pelaksana Tertentu, dalam hal:
(a)
yang
bersangkutan
menduduki
jabatan
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu
paling lama 2 (dua) tahun; atau
(b)
yang
bersangkutan
menduduki
jabatan
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu
lebih dari 2 (dua) tahun, dengan ketentuan;
i.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode
terakhir yang belum digunakan sebagai
bahan
penilaian
sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana Khusus, tetapi tidak tersedia
formasi jabatan, atau pendidikan atau
pangkat/golongan ruang terakhir yang
dimiliki tidak memenuhi syarat untuk
memperoleh kenaikan peringkat;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode
terakhir
yang
dapat
digabungkan
sebagai akibat penetapan Tetap dalam
jabatan dan peringkat sebelum yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana Khusus, tetapi pendidikan
atau pangkat/golongan ruang terakhir
www.peraturan.go.id
2017, No.286
yang dimiliki tidak memenuhi syarat
untuk memperoleh kenaikan peringkat
atau tidak tersedia formasi jabatan;
iii.
memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode
terakhir
yang
dapat
digabungkan
sebagai akibat penetapan Tetap dalam
jabatan dan peringkatnya yang belum
digunakan
sebagai
bahan
penilaian
sebelum yang bersangkutan dimutasi
menjadi Pelaksana Khusus;
iv.
memiliki NEP Sedang atau Kurang 1
(satu)
periode
terakhir
yang
belum
digunakan
sebagai
bahan
penilaian
sebelum yang bersangkutan dimutasi
menjadi Pelaksana Khusus; atau
v.
belum
memiliki NEP
sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana Khusus.
(2)
1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat
Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana
Khusus
atau
Pelaksana Tertentu, dalam hal:
(a)
yang
bersangkutan
menduduki
jabatan
Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun;
(b)
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir
yang
belum
digunakan
sebagai
bahan
penilaian atau yang dapat digabungkan
sebagai
akibat
penetapan
Tetap
dalam
jabatan
dan
peringkat
sebelum
yang
bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana
Khusus; dan
(c)
pendidikan
dan
pangkat/golongan
ruang
terakhir yang dimiliki memenuhi syarat
untuk memperoleh kenaikan peringkat serta
tersedia formasi jabatan.
3)
Pelaksana
Umum
yang
ditetapkan
jabatan
dan
peringkatnya berdasarkan hasil sidang penilaian.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
Pemberian jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum
didasarkan pada persyaratan sebagai berikut:
a)
pangkat/golongan ruang;
b)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
c)
ketersediaan Formasi Jabatan pada jabatan yang
diusulkan; dan
d)
ketentuan mengenai pendidikan.
Pemberian jabatan dan peringkat selain didasarkan pada
persyaratan tersebut pada huruf a), huruf b), huruf c), dan
huruf
d)
juga
harus
memenuhi
kriteria
Kenaikan,
Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan
Pasal 13.
Dalam hal yang bersangkutan telah menduduki peringkat
yang melebihi ketentuan maksimal peringkat sesuai dengan
pendidikan yang dimiliki, meskipun NEP memenuhi kriteria
untuk memperoleh kenaikan peringkat, kepada yang
bersangkutan
ditetapkan
Tetap
pada
jabatan
dan
peringkatnya.
4)
Pelaksana Umum yang dipekerjakan atau diperbantukan,
dan
pada
saat
kembali
ke
Kementerian
Keuangan
ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan peringkat sama dengan peringkat jabatan
sebelum
yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan apabila:
(1)
dipekerjakan atau diperbantukan sampai dengan
2 (dua) tahun;
(2)
dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 2
(dua) tahun, dengan syarat:
(a)
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir
yang
belum
digunakan
sebagai
bahan
penilaian
sebelum
yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan,
tetapi
tidak
tersedia
Formasi
Jabatan,
atau
pendidikan atau pangkat/golongan ruang
www.peraturan.go.id
2017, No.286
terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat
untuk memperoleh kenaikan peringkat;
(b)
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir
yang dapat digabungkan sebagai akibat
penetapan
Tetap
dalam
jabatan
dan
peringkat
sebelum
yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan,
tetapi
pendidikan atau pangkat/golongan ruang
terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat
untuk memperoleh kenaikan peringkat atau
tidak tersedia Formasi Jabatan;
(c)
memiliki
NEP
Kurang
(satu)
periode
terakhir yang dapat digabungkan sebagai
akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan
peringkat
sebelum
yang
bersangkutan
dipekerjakan atau diperbantukan;
(d)
memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu)
periode
terakhir
yang
belum
digunakan
sebagai
bahan
penilaian
sebelum
yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan; atau
(e)
belum
memiliki
NEP
sebelum
yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan;
b)
diberikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari
peringkat
jabatan
sebelum
dipekerjakan
atau
diperbantukan
apabila
yang
bersangkutan
dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 2 (dua)
tahun, dengan syarat:
(1)
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir
sebelum dipekerjakan atau diperbantukan yang
belum digunakan sebagai bahan penilaian atau
yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan
Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang
bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan;
dan
www.peraturan.go.id
2017, No.286
(2)
pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir
yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh
kenaikan
peringkat
serta
tersedia
Formasi
Jabatan.
5)
Pelaksana
Khusus
atau
Pelaksana
Tertentu
yang
dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali
ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana
Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat dengan
memperhatikan:
(a)
pangkat/golongan ruang;
(b)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(c)
ketersediaan
Formasi
Jabatan
pada
unit
yang
bersangkutan; dan
(d)
ketentuan mengenai pendidikan,
namun tidak boleh melebihi dan tidak harus sama dengan
peringkat Pelaksana Khusus sebelumnya.
6)
Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana
Tertentu yang mengambil cuti di luar tanggungan negara,
kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya,
dan
pada
saat
kembali
ke
Kementerian
Keuangan
ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua)
tingkat
di
bawah
peringkat
maksimal
pada
pangkat/golongan ruangnya apabila memenuhi:
a)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b)
ketersediaan
Formasi
Jabatan
pada
unit
yang
bersangkutan; dan
c)
ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada
yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai
pendidikan yang dimiliki.
B. Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus 1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus www.peraturan.go.id 2017, No.286 Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus didasarkan pada: a. Formasi Jabatan dan pendidikan; atau b. Formasi Jabatan, pendidikan, dan Masa Kerja. Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Khusus dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar
penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan
telah mengikuti ketentuan mengenai Tugas Belajar dan ijin belajar,
dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada
bagian kepegawaian.
2.
Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus
terdiri dari:
a.
Penetapan pertama kali, meliputi:
1)
CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.286
a)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol)
tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
diangkat menjadi CPNS, dalam hal sesuai hasil seleksi
yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana
Khusus;
b)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol)
tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
diangkat sebagai Pelaksana Khusus, dalam hal sesuai
hasil seleksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai
Pelaksana
Umum,
namun
yang
bersangkutan
kemudian dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
Pengangkatan sebagai Pelaksana Khusus sebagaimana
dimaksud pada huruf (b) dilakukan terhitung mulai tanggal
yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
2)
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang baru diangkat
dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
3)
Pejabat
fungsional
tertentu
yang
diberhentikan
dari
jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
4)
Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana
Tertentu yang sebelum dipekerjakan atau diperbantukan
belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dan
pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan
menjadi Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
www.peraturan.go.id
2017, No.286
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
b.
Penetapan kembali, berlaku bagi:
1)
Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana
Khusus dengan nama jabatan yang sama.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
yang sama dengan jabatan dan peringkat sebelum dimutasi
dengan didasarkan pada:
a)
ketentuan mengenai pendidikan; dan
b)
Formasi Jabatan pada unit kerja baru.
Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi
tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja
yang bersangkutan setelah dimutasi kembali sebagai
Pelaksana Khusus. Dalam hal yang bersangkutan sebelum
dimutasi telah ditetapkan peringkatnya namun tidak sesuai
dengan
ketentuan
mengenai
pendidikan,
yang
bersangkutan tetap dapat menggunakan peringkat yang
sama dengan peringkat sebelum dimutasi.
2)
Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana
Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
3)
Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu yang dimutasi
antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai
Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam
hal yang bersangkutan belum pernah sebelumnya
menduduki jabatan Pelaksana Khusus;
www.peraturan.go.id
2017, No.286
b)
diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan
dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi
sebagai Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu
dengan
memperhatikan
ketentuan
mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa
Kerja
sebagai
Pelaksana
Khusus
sebelum
dimutasi
tetap
digunakan
untuk
perhitungan
akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan setelah
dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus, dalam
hal:
1)
yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai
Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang
sama; dan
2)
yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana
Umum atau Pelaksana Tertentu paling lama 6
(enam) bulan;
c)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam
hal:
1)
yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai
Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang
sama; dan
2)
yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana
Umum atau Pelaksana Tertentu lebih dari 6
(enam) bulan;
d)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam
hal yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai
Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
4)
Pelaksana Khusus yang dipekerjakan atau diperbantukan,
dan
pada
saat
kembali
ke
Kementerian
Keuangan
ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan
yang sama.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan
dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus sebelum yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan
dengan
memperhatikan
ketentuan
mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa
Kerja
sebagai
Pelaksana
Khusus
sebelum
dipekerjakan atau diperbantukan tetap digunakan
untuk
perhitungan
akumulasi
Masa
Kerja
yang
bersangkutan,
dalam
hal
yang
bersangkutan
dipekerjakan atau diperbantukan paling lama 6 (enam)
bulan;
b)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam
hal
yang
bersangkutan
dipekerjakan
atau
diperbantukan lebih dari 6 (enam) bulan.
5)
Pelaksana Khusus yang dipekerjakan atau diperbantukan,
dan
pada
saat
kembali
ke
Kementerian
Keuangan
ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan
yang berbeda.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
6)
Pelaksana
Umum
atau
Pelaksana
Tertentu
yang
dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali
ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana
Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
7)
Pelaksana
Khusus
yang
ditetapkan
jabatan
dan
peringkatnya berdasarkan hasil sidang penilaian.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
Pemberian
jabatan
dan
peringkat
didasarkan
pada
persyaratan sebagai berikut:
a)
akumulasi Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus;
b)
ketersediaan
Formasi
Jabatan
pada
unit
yang
bersangkutan; dan
c)
ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan telah menduduki peringkat
yang melebihi ketentuan maksimal peringkat sesuai dengan
pendidikan yang dimiliki, meskipun akumulasi Masa Kerja
sebagai Pelaksana Khusus telah memenuhi kriteria untuk
memperoleh
kenaikan
peringkat,
kepada
yang
bersangkutan
ditetapkan
Tetap
pada
jabatan
dan
peringkatnya.
8)
Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana
Tertentu yang mengambil cuti di luar tanggungan negara
kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya,
dan pada saat kembali Kementerian Keuangan dan
ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat
sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan,
dan Masa Kerja yang dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
C.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas
Belajar
1.
Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas
Belajar
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
didasarkan pada:
a.
pangkat/golongan ruang;
b.
pendidikan; dan
c.
Formasi Jabatan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan
dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud
pada huruf b, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.286
Pelaksana Tugas Belajar dapat menggunakan pendidikan sebagai
dasar
penetapan
jabatan
dan
peringkat,
dalam
hal
yang
bersangkutan telah mengikuti ketentuan mengenai Tugas Belajar dan
ijin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya
kepada bagian kepegawaian.
2.
Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
meliputi:
a.
penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS Kementerian
Keuangan yang sedang menjalankan Tugas Belajar terdiri dari:
1)
pejabat struktural yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan peringkat 12 (dua belas), terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar;
b)
selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang
bersangkutan tidak dilakukan evaluasi dan penilaian
Pelaksana.
2)
pejabat fungsional tertentu yang menjalankan Tugas
Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan peringkat 12 (dua belas) terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar,
bagi pejabat fungsional tertentu yang sebelum Tugas
Belajar memiliki peringkat di atas 12 (dua belas);
b)
diberikan peringkat maksimal pada pangkat/golongan
ruang, tetapi tidak boleh melebihi peringkat jabatan
terakhir pada jabatan fungsionalnya terhitung mulai
www.peraturan.go.id
2017, No.286
tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar,
bagi pejabat fungsional tertentu yang sebelum Tugas
Belajar memiliki peringkat paling tinggi 12 (dua belas);
c)
selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang
bersangkutan tidak dilakukan evaluasi dan penilaian
sebagaimana
halnya
Pelaksana
Umum
yang
menjalankan Tugas Belajar.
3)
Pelaksana Umum yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan peringkat yang sama dengan peringkat
sebelum
yang
bersangkutan
menjalankan
Tugas
Belajar terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan
dalam surat Tugas Belajar; dan
b)
selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang
bersangkutan
dilakukan
evaluasi
dan
penilaian
Pelaksana.
4)
Pelaksana Khusus yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
diberikan peringkat sebagai Pelaksana Umum dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
Pelaksana Khusus yang sebelum Tugas Belajar
belum
pernah
ditetapkan
jabatan
dan
peringkatnya sebagai Pelaksana Umum, diberikan
peringkat dengan memperhatikan:
(a)
pangkat/golongan ruang;
(b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(c)
ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang
bersangkutan; dan
(d) ketentuan mengenai pendidikan,
terhitung
mulai
tanggal
yang
bersangkutan
menjalankan
Tugas
Belajar
sebagaimana
ditetapkan dalam surat Tugas Belajar.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
(2)
Pelaksana Khusus yang sebelumnya menduduki
jabatan Pelaksana Umum, diberikan peringkat
sebagai berikut:
(a)
sama dengan peringkat Pelaksana Umum
sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi Pelaksana Khusus, terhitung mulai
tanggal
yang
bersangkutan
menjalankan
Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam
surat Tugas Belajar, dalam hal:
i.
yang bersangkutan menduduki jabatan
Pelaksana Khusus paling lama 2 (dua)
tahun;
ii.
yang bersangkutan menduduki jabatan
Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua)
tahun, dengan ketentuan:
i)
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode
terakhir yang belum digunakan
sebagai bahan penilaian sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi Pelaksana Khusus, tetapi
tidak tersedia Formasi Jabatan,
atau
pendidikan
atau
pangkat/golongan ruang terakhir
yang
dimiliki
tidak
memenuhi
syarat untuk memperoleh kenaikan
peringkat
atau
tidak
tersedia
Formasi Jabatan;
ii)
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode
terakhir yang dapat digabungkan
sebagai akibat penetapan Tetap
dalam
jabatan
dan
peringkat
sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana
Khusus, tetapi pendidikan atau
pangkat/golongan ruang terakhir
yang
dimiliki
tidak
memenuhi
syarat untuk memperoleh kenaikan
www.peraturan.go.id
2017, No.286
peringkat
atau
tidak
tersedia
Formasi Jabatan;
iii)
memiliki
NEP
Kurang
(satu)
periode
terakhir
yang
dapat
digabungkan
sebagai
akibat
penetapan Tetap dalam jabatan dan
peringkat
sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana Khusus;
iv)
memiliki NEP Sedang atau Kurang
1 (satu) periode terakhir yang belum
digunakan sebagai bahan penilaian
sebelum
yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana
Khusus; atau
v)
belum memiliki NEP sebelum yang
bersangkutan
dimutasi
menjadi
Pelaksana Khusus.
(b)
1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat
Pelaksana
Umum
sebelum
yang
bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana
Khusus
terhitung
mulai
tanggal
yang
bersangkutan menjalankan Tugas Belajar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas
Belajar, dalam hal:
i.
yang bersangkutan menduduki jabatan
Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua)
tahun;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode
terakhir yang belum digunakan sebagai
bahan
penilaian
atau
yang
dapat
digabungkan sebagai akibat penetapan
Tetap dalam jabatan dan peringkat
sebelum yang bersangkutan dimutasi
menjadi Pelaksana Khusus; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.286
iii.
pendidikan dan pangkat/golongan ruang
terakhir yang dimiliki memenuhi syarat
untuk memperoleh kenaikan peringkat
serta tersedia Formasi Jabatan.
b)
Selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang
bersangkutan
dilakukan
evaluasi
dan
penilaian
Pelaksana.
b.
Penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS Kementerian
Keuangan yang telah kembali dari Tugas Belajar dan aktif
bekerja di Kementerian Keuangan.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
Bagi pejabat fungsional tertentu mengikuti ketentuan
berikut:
a)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Umum dengan didasarkan pada:
(1)
Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2)
ketentuan mengenai pendidikan;
(3)
Pangkat/Golongan ruang; dan
(4)
Formasi Jabatan,
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan aktif
kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dalam hal
pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang
bersangkutan tidak langsung ditetapkan kembali
sebagai pejabat fungsional tertentu dan ditetapkan
sebagai Pelaksana Umum;
b)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun mulai
tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja
sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal pada
saat
kembali
ke
Kementerian
Keuangan
yang
bersangkutan tidak langsung ditetapkan kembali
sebagai pejabat fungsional tertentu dan ditetapkan
sebagai Pelaksana Khusus.
www.peraturan.go.id
2017, No.286
2)
Bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus, mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a)
diberikan peringkat yang sama dengan peringkat
terakhir selama yang bersangkutan menjalankan
Tugas Belajar mulai tanggal yang bersangkutan aktif
kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT,
dalam hal yang bersangkutan pada saat kembali ke
Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana
Umum;
b)
diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana
Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai
pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan
Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun mulai
tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja
sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal yang
bersangkutan pada saat kembali ke Kementerian
Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id
