PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN...
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
