Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Universitas INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN PERBANDINGAN UTANG DAN MODAL SERTA BIAYA PINJAMAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
Contoh 1: PT XXX merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur. Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi yang disampaikan oleh PT XXX, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Liabilitas (dalam juta Rupiah): Liabilitas Posisi per 31 Desember Tahun 2016 Tahun 2015 a. Utang Dagang § Interest Bearing § Non-Interest Bearing 810.000 700.000 800.000 600.000 b. Pinjaman Tanpa Bunga dari XXX Ltd (Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa) 50.000 50.000 c. Utang Jangka Pendek § Utang kepada PT ABC (Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa) 725.000 800.000 d. Utang Jangka Panjang: § Utang kepada PT JKL § Utang kepada WWW Co. Ltd. 660.000 1.970.000 900.000 2.500.000
Ekuitas (dalam juta Rupiah):
Ekuitas Posisi per 31 Desember Tahun 2016 Tahun 2015 a. Modal Saham 150.000 150.000 b. Agio Saham 110.000 110.000 c. Laba Ditahan 475.000 425.000
- Penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000.000.000,00.
