Pasal 9
(1)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak
Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau
b.
bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota
keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
(3)
Dalam
hal
karyawati
kawin
dapat
menunjukkan
keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa
suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri
ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status
kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota
keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
(4)
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal
tahun kalender.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk Pegawai yang baru datang dan menetap di
Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan
berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun
kalender yang bersangkutan.
