Pasal 8
(1)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu:
a.
penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b.
penghasilan kena pajak.
(2)
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagai berikut:
a.
bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja;
dan
2023, No.1112
b.
bagi
Pensiunan
meliputi
seluruh
penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b.
(3)
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sebesar penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah
penuh.
(5)
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan
seluruh
jumlah
penghasilan
bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan
pengurangan yang diperbolehkan.
