Pasal 7
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak
termasuk:
2023, No.1112
a.
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa;
b.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai
objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan;
c.
iuran terkait program pensiun dan hari tua yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin
dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar
oleh pemberi kerja;
d.
bantuan,
sumbangan,
zakat,
infak,
sedekah,
dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk
agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang
pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
e.
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau
pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
f.
beasiswa
yang
memenuhi
persyaratan
tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g.
bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan,
firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham; dan
h.
pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
