Pasal 10
(1)
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu:
a.
biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2023, No.1112
b.
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang
terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai
melalui pemberi kerja kepada:
1.
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan;
2.
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
ketenagakerjaan; dan
3.
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
pendiriannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada
badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
(2)
Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) setahun atau paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(3)
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh
penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
pada masing-masing pemberi kerja.
(4)
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh
penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan
Pemotong Pajak, biaya jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan iuran pensiun yang dibayar
sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pegawai
Tetap dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang bersangkutan.
