Pasal 11
(1)
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pensiunan, yaitu:
a.
biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun
berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil
zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
(2)
Besarnya biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua
juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling
banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
(3)
Dalam hal Pensiunan menerima atau memperoleh
penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau Badan
lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
2023, No.1112
pada masing-masing dana pensiun atau Badan lain yang
membayarkan uang pensiun.
