Pasal 12
(1)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas yang menerima atau memperoleh
penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c.
(2)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d:
a.
tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan
jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),
sebesar:
1.
penghasilan
bruto
sehari,
dalam
hal
penghasilan diterima atau diperoleh harian;
atau
2.
rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal
penghasilan diterima atau diperoleh selain
harian.
b.
tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan
jumlah
penghasilan
bruto
sehari
lebih
dari
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah,
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto; atau
c.
diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar
jumlah penghasilan bruto.
(3)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima
puluh
persen)
dari
jumlah
penghasilan
bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(4)
Jumlah
penghasilan
bruto
untuk
Bukan
Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.
untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai
dari Pemotong Pajak; atau
b.
untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh
jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
1.
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang diterima
atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan
oleh Bukan Pegawai;
2.
pembayaran pengadaan atau pembelian atas
barang atau material, yang diterima atau
diperoleh penyedia barang atau material dari
Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang
diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/atau
2023, No.1112
3.
pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak
ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang
diberikan oleh pihak ketiga tersebut,
berdasarkan
kontrak
atau
perjanjian
dengan
Pemotong
Pajak,
kecuali
apabila
dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka
besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan
sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai.
(5)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak termasuk dalam
jumlah
bruto
sebagai
dasar
pemotongan
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sepanjang dapat dibuktikan dengan:
a.
kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai
imbalan
sehubungan
dengan
pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka
1;
b.
faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang
atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b angka 2; dan/atau
c.
faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan
perjanjian
tertulis,
termasuk
bukti
pemberian
penghasilan kepada pihak ketiga, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3.
(6)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan
tidak dipecah.
(7)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih
berstatus Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf g.
(8)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Mantan Pegawai yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf h.
(9)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri
yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
