Pasal 2
(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong
Pajak.
(2)
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau
unit, yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam
bentuk
natura
dan/atau
kenikmatan,
sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
b.
Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
kesekretariatan
lembaga
nonstruktural,
dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan;
c.
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua,
dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun
yang
terkait
dengan
program
pensiun,
yang
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
orang
pribadi
dan
Badan,
yang
membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya; dan
e.
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi
Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,
yang
membayar
honorarium,
hadiah,
atau
penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan
dengan suatu kegiatan.
(3)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai
kewajiban
untuk
melakukan
pemotongan
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
kantor perwakilan negara asing;
b.
organisasi internasional:
2023, No.1112
1.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan
dengan syarat:
a)
Indonesia
menjadi
anggota
organisasi
tersebut; dan
b)
tidak menjalankan usaha atau kegiatan
lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota; dan
2.
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
internasional,
yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
c.
orang pribadi yang:
1.
tidak
melakukan
kegiatan
usaha
atau
Pekerjaan Bebas; atau
2.
melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan
Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
a)
semata-mata melakukan pekerjaan rumah
tangga; atau
b)
melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak
terkait
dengan
kegiatan
usaha
atau
Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
