Pasal 3
(1)
Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan
Pasal
dan/atau
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
a.
Pegawai Tetap;
b.
Pensiunan;
c.
anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas yang menerima imbalan secara tidak
teratur;
d.
Pegawai Tidak Tetap;
e.
Bukan Pegawai;
f.
Peserta Kegiatan;
g.
peserta program pensiun yang masih berstatus
Pegawai; dan
h.
Mantan Pegawai.
(2)
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, meliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang
film,
bintang
sinetron,
bintang
iklan,
sutradara,
kru
film,
foto
model,
peragawan/peragawati,
pemain
drama,
penari,
pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada
2023, No.1112
media yang dibagikan secara daring (influencer,
selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan
seniman lainnya;
c.
olahragawan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
pemberi jasa dalam segala bidang;
g.
agen iklan;
h.
pengawas atau pengelola proyek;
i.
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
atau yang menjadi perantara;
j.
petugas penjaja barang dagangan;
k.
agen asuransi; dan
l.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
(3)
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, meliputi:
a.
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain
perlombaan
olahraga,
keagamaan,
kesenian,
ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
perlombaan lainnya;
b.
peserta
rapat,
konferensi,
sidang,
pertemuan,
kunjungan
kerja,
seminar,
lokakarya,
atau
pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
c.
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan
sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
d.
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
