Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Pajak
Penghasilan
Pasal
adalah
pajak
atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan
dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
pensiun,
dan
pembayaran
berkala
lainnya,
serta
2023, No.1112
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
4.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi
pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk
usaha
tetap,
yang
mempunyai
kewajiban
untuk
melakukan
pemotongan
pajak
atas
penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.
Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
6.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi
pemerintah
daerah,
termasuk
instansi
pemerintah
desa,
yang
melaksanakan
kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
7.
Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi
atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan
tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
8.
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh
orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai
usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
9.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di
Instansi Pemerintah.
10. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh
penghasilan
secara
teratur,
termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
11. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari
bekerja,
jumlah
unit
hasil
pekerjaan
yang
2023, No.1112
dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang
diminta oleh pemberi kerja.
12. Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai
imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan
berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
13. Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya,
termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris
lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara
periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan
yang dilakukan di masa lalu.
14. Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima
atau
memperoleh
imbalan
sehubungan
dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang
diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.
15. Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya
merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi
sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
16. Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
adalah
batasan
penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai
pajak.
17. Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau bagian
dari 1 (satu) bulan kalender.
18. Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak
tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau
Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti
menerima uang terkait pensiun.
19. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender.
20. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
21. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil
Negara.
22. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Anggota TNI adalah prajurit sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara
Nasional Indonesia.
23. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
24. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
25. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
2023, No.1112
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
