Pasal 18
(1)
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib
dipotong bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya pada:
a.
setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
dihitung
menggunakan
tarif
efektif
bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan
2023, No.1112
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a;
b.
Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1
(satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada
Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
(3)
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan baru
dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum
bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan
neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara
proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun
Pajak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, atau Pensiunan menerima penghasilan dari 2
(dua) pemberi kerja dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
seluruh
penghasilan
dimaksud
ditanggung
oleh
pemerintah, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
pada Masa Pajak Terakhir yang dilakukan oleh selain
pemberi
kerja
yang
membayar
gaji
pokok
harus
memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan
teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk
penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
(5)
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam hal:
a.
pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah
menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi
kerja lainnya;
b.
penerima
penghasilan
menyampaikan
bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
kepada pemberi kerja lainnya; dan
c.
penerima penghasilan membuat surat pernyataan
yang
menyatakan
daftar
pemberi
kerja
dan
kesediaan
pemberi
kerja
lainnya
untuk
memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2023, No.1112
