Pasal 17
(1)
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan
teratur bagi:
a.
Pejabat Negara, untuk:
1.
gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
teratur setiap bulan; atau
2.
imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji
dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain
yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
a. penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
2023, No.1112
(3)
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang
diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota
TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
(4)
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan penghasilan
neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5)
Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibulatkan ke
bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(6)
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota
POLRI
ditentukan
berdasarkan
jumlah
seluruh
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikurangi dengan:
a.
biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2);
b.
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang
terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI
melalui pemberi kerja kepada:
1.
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan;
2.
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
ketenagakerjaan; dan
3.
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan
amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga
keagamaan
yang
dibentuk
atau
disahkan oleh
pemerintah.
(7)
Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bagi Pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh
penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan:
a.
biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2); dan
b.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun
berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil
zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
