Pasal 19
(1)
Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu
pada saat terjadinya:
a.
pembayaran atau terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
lebih dahulu;
b.
pengalihan atau terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura; atau
c.
penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan
suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi
untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk
kenikmatan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan
untuk setiap Masa Pajak.
(3)
Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir
bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4)
Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan Menteri mengenai
perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan.
