PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN DEALER UTAMA
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk membebaskan Dealer Utama dalam melaksanakan kewajiban kuotasi harga SUN dua arah (two-way prices) SUN Seri Benchmark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d. (2) Pembebasan kewajiban kuotasi Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan kewajiban kuotasi harga SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
